Senin, 30 September 2013

autobiografi



Perkenalkan nama saya Fredy Novari saya anak pertama dari dua saudara saya terlahir pada tanggal yang sangat menarik karena tanggal dan bulan lahir saya sama yaitu pada tanggal 05 pada tahun 1993. Saya terlahir dari keluarga kecil yaitu dari pasangan Lasiyo Andriyanto dan Sri Utami. Saya tinggal di Kel. Purwoasri kec. Metro Utara Kota Metro Lampung. Saya tidak terlalu pintar tapi saya tetap berusaha untuk menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa saya, dan agar impian saya terwujud saya kuliah dijurusan pendidikan untuk membentuk siswa saya agar kelak menjadi manusia yang berguna. Dalam hal pendidikan saya memang kurang begitu mencolok karena saya tidak terlalu pintar dalam hal mata pelajaran, dengan kelemahan saya tersebut maka saya berusaha untuk menguasai dibidang komputer. Dan diriwajad pendidikan saya TK di TK Aisyah Bustanul alfal disana saya belajar selama satu tahun. Dan pada tahun 1999 saya melanjutkan sekolah ke SD dideket rumah yaitu SD NEGERI 5 METRO UTARA, di SD tersebut saya belajar selama 6 tahun seperti siswa-siswa yang lain dan sayapun tidak pernah mendapat peringkat satu tapi saya merasa cukup puas karena saya selalu masuk sepuluh besar dikelas. Dan pada tahun 2005 saya masuk SMP dan saya masuk ke sekolah yang memang saya inginkan dari saya masih sd yaitu SMP NEGERI 6 METRO. Di sekolah tersebut saya belajar banyak hal dari menjadi anak yang nakal hingga taubat menjdai anak nakal. Saya dismp tersebut saya juga pernah masuk peringkat sepuluh besar paling bawah hingga sepuluh besar atas. Dan yang paling membuat menyesal adalah waktu mendapatkan peringkat kedua kelas, karena saya masuk kekelas unggulan. Memang banyak orang senang masuk kekelas unggulan tapi bagi saya hal tersebut malah membuat kukecewa karena saya menjaddi tidak ada teman dikelas karena dikelas tersebut mereka bersifat individualis. Dan pada tahun 2008 saya masuk ke SMA, saya masuk kesekolah yang tidak jauh dari smp saya yaitu SMA NEGERI 3 METRO. Di SMA saya mengenal banyak hal tetapi dari hal-hal tersebut saya belajar akan kedewasaan dan saya lulus dari sma tanpa hambatan seperti yang lainya. Walupun banyak mendapatkan poin karena rambutku panjang. Dan pada tahun 2011 saya lulus dan langsung melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi negeri di Lampung. Saya masuk ke FKIP  dan masuk ke prodi PPKn hingga sekarang. Dalam prodi ini saya sering berfikir kalau saya mendapatkan karma karena sering meremehkan pelajaran ppkn waktu sma. dari umurku yang telah menginjak 20 tahun, dalam kehidupan asmara saya belum pernah pacaran, mungkin karena Allah SWT belum mengijinkan saya untuk berpacaran, walupun sering iri melihat teman-teman saya yang sudah mendapatkan pasangannya masing-masing, tetapi saya tetap yakin kalau saya akan mendapatkan yang terbaik bahkan lebih baik dari mereka. Mungkin inilah biografi dari saya walupun banyak hal tidak saya sampaikan karena masih sibuk............

KONFLIK POSO




Ada fakta sejarah yang sangat menarik bahwa gerakan kerusuhan yang dimotori oleh umat Kristen di mulai pada awal Nopember 1998 di Ketapang Jakarta Pusat dan pertengahan Nopember 1998 di Kupang Nusa Tenggara Timur kemudian disusul dengan peristiwa penyerengan umat Kristen terhadap umat Islam di Wailete Ambon pada tanggal 13 Desember 1998. Dan 2500 massa Kristen di bawah pimpinan Herman Parino dengan bersenjata tajam dan panah meneror umat Islam di Kota Poso Sulawesi Tengah pada tanggal 28 Desember 1998. Apakah peristiwa ini realisasi dari pidato Jendral Leonardo Benny Murdani di Singapura dan ceramah Mayjend. Theo Syafei di Kupang Nusa Tenggara Timur? Tetapi yang jelas Presiden B.J. Habibie yang menurut L.B. Murdani lebih berbahaya dari gabungan Khomaeni Saddam Husein dan Khadafi baru berkuasa 6 bulan saja sehingga perlu digoyang dan kalau perlu dijatuhkan. Apabila fakta-fakta ini dikembangkan dengan lepasnya Timor-Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Gerakan Papua Merdeka dan Gerakan Aceh Merdeka serta tulisan Huntington 1992 setelah Uni Sovyet yang menyatakan bahwa musuh yamg paling berbahaya bagi Barat sekarang adalah umat Islam; dan tulisan Jhon Naisbit dalam bukunya Megatrend yang menyatakan bahwa Indonesia akan terpecah belah menjadi 28 negara kecil-kecil; maka dapat disimpulkan bahwa peristiwa kerusuhan-kerusuhan tersebut adalah suatu rekayasa Barat-Kristen untuk menghancurkan umat Islam Indonesia penduduk mayoritas mutlak negeri ini. Kehancuran umat Islam Indonesia berarti kehancuran bangsa Indonesia dan kehancuran bangsa Indonesia berarti kehancuran/kemusnahan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Oleh karena itu penyelesaian kerusuhan/konflik Indonesia khususnya Poso tidak sesederhana sebagaimana yang ditempuh oleh Pemerintah RI selama ini sehingga tiga tahun konflik itu berlangsung tidak menunjukkan tanda-tanda selesai malah memendam “bara api dalam sekam”. Hal ini bukan saja ada strategi global di mana kekuatan asing turut bermain tetapi ada juga ikatan agama yang sangat emosional turut berperan. Sebab agama menurut Prof. Tilich“Problem of ultimate Concern” sehingga tiap orang pasti terlibat di mana obyektifitas dan kejujuran sulit dapat diharapkan. Karenanya penyelesaian konflik Poso dengan dialog dan rekonsiliasi bukan saja tidak menyelesaikan konflik tersebut sebagaimana pernah ditempuh tetapi malah memberi peluang kepada masing-masing pihak yang berseteru untuk konsolidasi kemudian meledak kembali konflik tersebut dalam skala yang lebih luas dan sadis. Konflik yang dilandasi kepentingan agama ditambah racun dari luar apabila diselesaikan melalui rekonsiliasi seperti kata pribahasa bagaikan membiarkan “bara dalam sekam” yang secara diam-diam tetapi pasti membakar sekam tersebut habis musnah menjadi abu.
Pada tanggal 28 Desember 1998 Herman Parino membawa jemaahnya sebanyak 1.000 orang untuk memasuki Kota Poso tetapi dicegah oleh Polisi Brimob akibatnya mereka berpencar di luar Kota Poso sebagian dari jemaat gereja meyerang Ummat Islam di desa Buyung Katedo Kecamatan Lage Poso Kabupaten Poso. Penyerangan ini membunuh warga Muslim dan membakar rumah-rumah orang-orang Islam. Jemaat gereja yang masih berkeliaran di luar Kota Poso merasa belum puas terhadap penyerangan desa Buyung Katedo pada tanggal 27 Mei 2000 maka mereka menyerang kembali umat Islam di desa tersebut pada tanggal 3 Juli 2000 dengan jalan membunuh dengan sadis anak-anak wanita-wanita dan orang-orang tua sebanyak 14 orang. Kemudian membakar masjid dan rumah-rumah yang masih tersisa.
Dalam peningkatan konsolidasi umat Kristen Gereja Kristen Sulawesi Tengah membentuk Crisis Centre GKST dipimpin oleh Pendeta Renaldy Damanik. Tidak lama setelah Crisis Centre berdiri maka umat Kristen menyerang Pondok Pesantren Walisongo di desa Sintuwu Lemba Poso dengan membantai umat Islam dan membakar pondok Pesantren tersebut.
Pada tanggal 6 Agustus 2001 171 orang delegasi Pendeta Kristen yang tergabung dalam Gereja Kristen Sulawesi Tengah mendatangi Pemerintah Daerah Kabupatan Poso untuk menuntut supaya Kabupaten Poso dibagi dua 50 % utk umat Kristen dan 50 % utk ummat Islam.
Sesuai dengan janji umat Kristen bahwa ummat Islam boleh kembali daerah-daerah yang dikuasai umat Kristen seperti kecamatan Tentena Poso dengan aman dan selamat; maka Drs. Hanafi Manganti pulang ke daerah Tentena ternyata ia dibunuh dengan sadis; dan bersamanya terbunuh pula seorang wanita muslimah. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2001.
Pada tanggal 20 Agustus 2001 umat Islam yang sedang memetik cengkeh di kebunnya di desa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Poso diserang oleh 50-60 orang umat Kristen yang berpakaian hitam-hitam membunuh dua orang Muslim dan mengobrak-abrik rumah-rumah orang Islam. Pengungsi Laporan US Comitte of Refugees tentang Indonesia yang diterbitkan Januari 2001 menyebutkan dalam kerusuhan/konflik Poso yang terjadi selama tiga tahun belakangan ini pihak Muslim telah menderita secara tidak seimbang. Dalam laporan itu disebutkan jumlah pengungsi akibat konflik Poso kini sebanyak hampir 80.000 orang dan diperkirakan 60.000 orang adalah Muslim.
Para pengungsi ini hidup menderita tanpa kejelasan masa depan mereka; dan mereka kehilangan hak-haknya berupa tanah kebun coklat cengkih kopra rumah harta benda bahkan nyawa sanak-saudaranya. Bantuan makanan obat-obatan sangat terbatas sehingga penyakit senantiasa menghantui mereka. Bantuan hukum umtuk meminta keadilan praktis tidak ada. Bahkan nyawa mereka terancam tiap saat karena diserang pasukan kelelawar Merah .

Terjadinya konflik tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
·         Karena tidak adanya keampuhan Pancasila dan UUD 45 yang selama ini menjadi pedoman bangsa dan negara kita mulai digoyang dengan adanya amandemen UUD 45 dan upaya merubah ideologi negara kita ke ideologi agama tertentu.
·         Kurangnya rasa menghormati baik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya ataupun sesama pemeluk agama.
·         Adanya kesalahpahaman yang timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama.
Solusi
Usaha yang perlu ditempuh antara lain :
Ø  Menurut Jusuf Kalla, dalam menangani konflik antaragama, jalan terbaik yang bisa dilakukan adalah saling mentautkan hati di antara umat beragama, mempererat persahabatan dengan saling mengenal lebih jauh, serta menumbuhkan kembali kesadaran bahwa setiap agama membawa misi kedamaian.
Ø  Tidak memperkenankan pengelompokan domisili dari kelompok yang sama didaerah atau wilayah yang sama secara eksklusif. Jadi tempat tinggal/domisili atau perkampungan sebaiknya mixed, atau campuran dan tidak mengelompok berdasarkan suku (etnis), agama, atau status sosial ekonomi tertentu.
Ø  Masyarakat pendatang dan masyarakat atau penduduk asli juga harus berbaur
atau membaur atau dibaurkan.
Ø  Segala macam bentuk ketidakadilan struktural agama harus dihilangkan atau
dibuat seminim mungkin.
Ø  Kesenjangan sosial dalam hal agama harus dibuat seminim mungkin, dan sedapat – dapatnya dihapuskan sama sekali.
Ø  Perlu dikembangkan adanya identitas bersama (common identity) misalnya kebangsaan (nasionalisme-Indonesia) agar masyarakat menyadari pentingnya persatuan dalam berbangsa dan bernegara.
Perlu dicari tokoh masyarakat yang dipercaya dan/ atau dihormati oleh pihak-pihak yang berkonflik, untuk berusaha menghentikan konflik (conflict intervention), melalui lobi-lobi, negosiasi, diplomasi. Hal ini merupakanusaha peace making.
Dalam usaha untuk mengembangkan adanya perdamaian yang lestari, atau adanya rekonsiliasi, maka metode yang dipakai oleh pihak ketiga sebaiknya adalah mediasi dan bukan arbitrase. Dalam arbitrase, pihak ketiga (pendamai) yang dipercaya oleh pihak-pihak yang bertentangan/berkonflik itu, setelah mendengarkan masing-masing pihak mengemukakan masalahnya, maka si arbitrator “mengambil keputusan dan memberikan solusi atau penyelesaiannya, yang “harus” ditaati oleh semua pihak yang berkonflik. Penyelesaian konflik melalui jalan arbitrase mungkin dapat lebih cepat diusahakan, namun biasanya tidak lestari. Apalagi kalau ada pihak yang merasa dirugikan, dikalahkan atau merasa bahwa kepentingannya belum diindahkan. Sebaliknya, mediasi adalah suatu cara intervensi dalam konflik, di mana mediator (fasilitator) dalam konflik ini juga harus mendapat kepercayaan dari pihak yang berkonflik. Tugas mediator adalah memfasilitasi adanya dialog antara pihak yang berkonflik, sehingga semuanya dapat saling memahami posisi maupun kepentingan dan kebutuhan masing-masing, dan dapat memperhatikan kepentingan bersama. Jalan keluar atau penyelesaian konflik harus diusulkan oleh atau dari pihak-pihak yang berkonflik. Mediator sama sekali tidak boleh mengusulkan atau memberi jalan keluar/penyelesaian, namun dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membantu pihak-pihak yang berkonflik untuk dapat mengusulkan atau menemukan jalan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak. Mediator tidak boleh memihak, harus “impartial”, tidak bias, dsb.
Mediator harus juga memperhatikan kepentingan-kepentingan stakeholders, yaitu mereka yang tidak terlibat secara langsung dalam konflik, tetapi juga mempunyai kepentingan-kepentingan dalam atau atas penyelesaian konflik itu. Kalau stakeholders belum diperhatikan kepentingannya atau kebutuhannya, maka konflik akan dapat terjadi lagi, dan akan meluas serta menjadi lebih kompleks dan dapat berlangsung dengan berkepanjangan.
Mengembangkan kegiatan pendamaian itu tidak mudah. Ada beberapa tahapan atau perkembangan yang dapat kita amati yaitu:
1.      Peace making (conflict resolution) yaitu memfokuskan pada penyelesaian masalah – masalahnya (isunya: persoalan tanah, adat, harga diri, dsb.) dengan pertama-tama menghentikan kekerasan, bentrok fisik, dll. Waktu yang diperlukan biasanya cukup singkat, antara 1-4 minggu.
2.      Peace keeping (conflict management) yaitu menjaga keberlangsungan perdamaian yang telah dicapai dan memfokuskan penyelesaian selanjutnya pada pengembangan/atau pemulihan hubungan (relationship) yang baik antara warga masyarakat yang berkonflik. Untuk itu diperlukan waktu yang cukup panjang, sehingga dapat memakan waktu antara 1-5 tahun.
3.      Peace building (conflict transformation). Dalam usaha peace building ini yang menjadi fokus untuk diselesaikan atau diperhatikan adalah perubahan struktur dalam masyarakat yang menimbulkan ketidak-adilan, kecemburuan, kesenjangan, kemiskinan, dsb. Waktu yang diperlukan pun lebih panjang lagi, sekitar 5-15 tahun.

Konflik antarumat beragama itu di Indonesia akhir-akhir ini rupa-rupanya sengaja dibuat atau direkayasa oleh kelompok tertentu atau kekuatan tertentu untuk menjadikan masyarakat tidak stabil. Ketidakstabilan masyarakat ini dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politis maupun ekonomis, oleh berbagai pihak. Hal ini sangat berbahaya, karena konflik horizontal dapat dimanipulasi menjadi konflik vertikal, sehingga menimbulkan bahaya separatisme dan disintegrasi nasional atau disintegrasi bangsa. Untuk menghadapi masalah-masalah konflik dengan kekerasan yang melibatkan umat berbagai agama dalam suatu masyarakat, diperlukan sikap terbuka dari semua pihak, dan kemampuan untuk memahami dan mencermati serta menganalisa sumber-sumber konflik. Demikian juga diperlukan adanya saling pengertian dan pemahaman kepentingan masing-masing pihak, agar dapat mengembangkan dan melihat kepentingan bersama yang lebih baik sebagai prioritas, lebih daripada kepentingan masing-masing pihak yang mungkin bertentangan.

Rabu, 25 September 2013



·         Definisi moral
Moral adalah penurunan tingkah laku manusia akibat mengikuti hati nurani , karena kurangnya kesadaran diri terhadap kewajiban mutlak.;
·         Faktor penyebab degradasi moral
a.       Kemampuan teknologi
b.      Memudarnya kualitas keimanan
c.       Pengaruh lingkungan
d.      Keluarga, sekolah, perguruan tinggi dan lingkungan
e.      Gaya hidup
·         Dampak degredasi moral
a.    Meningkatnya kekrasan pada remaja.
b.   Penggunaan kata-kata yang memburuk
c.    Pengaruh pee grup/ rekan kelompok yan kuat dalam tindak kekerasan.
d.   Meninngkatnya penggunaan narkoba, alkohol, dan seks bebas
e.   Kaburnya batasan moral baik-buruk
f.     Menurunnya etos kerja
g.    Rendahnya rasa gormat kepada orang tua dan guru
h.   Rendahnya rasa tanggung jawab
Solusi untuk mengatasi permasalahan moral
1.       Maksimalkan dan optimalkan peran keluarga
2.       Maksimalkan dan optimalkan peran perguruan tinggi
3.       Maksimalkan dan optimalkan peran lingkungan
4.       Maksimalkan dan optimalkan peran media
5.       Pemanfaatan subtansi teknologi secara cepat
6.       Pendidikan moral pancasila sebagai pendidikan nilai
7.       Revitalisasi gerakan mahasiswa
Mengembalikan peran pemuda dalam pembangunan bangsa
Kaum muda tuntutan hari ini bukan lagi keberadaan pemufa yang pragmatis.

Jumat, 13 September 2013

sumber-sumber hukum tata negara



Sumber hukum merupakan aturan-aturan yang yang bersifat memaksa, dan jika melanggar akan memiliki sanksi yang tegas dan nyata. Hukum sendiri timbul dari kesadaran hukum suatu bangsa. Tetapi pandangan ini tidak begitu saja merupakan hukum yang berlaku secara positif. Pandangan-pandangan hidup pada dasarnya masih samar-samar (abstrak) dan belum terarah. Masih berkutat dalam tataran cita-cita hukum bagi bangsa (ius constituendum).
Secara logika, tampak bahwa untuk membawa pandangan hidup pada peraturan hukum yang berlaku secara positif (ius constitum) di dalam masyarakat, maka pandangan hidup tersebut harus di tuangkan dalam bentuk tertentu. Misalnya dalam bentuk undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, dan lain-lain. Sumber hukum tata negara Indonesia
         Sumber hukum material
Bersumber pada pancasila, karena pancasila merupakan start fundamental norm. Sumber hukum materiil merupakan tempat dimana materi itu diambil, sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, situasi politik, sosial ekonomi, dan lain-lain.
         Sumber hukum formal
1.      Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2.      Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a.    Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b.    Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4.      Peraturan Pemerintah Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
5.      Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR.
6.      Peraturan pelaksana lainnya Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.      Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
8.      Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).