Jumat, 13 September 2013

sumber-sumber hukum tata negara



Sumber hukum merupakan aturan-aturan yang yang bersifat memaksa, dan jika melanggar akan memiliki sanksi yang tegas dan nyata. Hukum sendiri timbul dari kesadaran hukum suatu bangsa. Tetapi pandangan ini tidak begitu saja merupakan hukum yang berlaku secara positif. Pandangan-pandangan hidup pada dasarnya masih samar-samar (abstrak) dan belum terarah. Masih berkutat dalam tataran cita-cita hukum bagi bangsa (ius constituendum).
Secara logika, tampak bahwa untuk membawa pandangan hidup pada peraturan hukum yang berlaku secara positif (ius constitum) di dalam masyarakat, maka pandangan hidup tersebut harus di tuangkan dalam bentuk tertentu. Misalnya dalam bentuk undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, dan lain-lain. Sumber hukum tata negara Indonesia
         Sumber hukum material
Bersumber pada pancasila, karena pancasila merupakan start fundamental norm. Sumber hukum materiil merupakan tempat dimana materi itu diambil, sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, situasi politik, sosial ekonomi, dan lain-lain.
         Sumber hukum formal
1.      Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2.      Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3.      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a.    Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b.    Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4.      Peraturan Pemerintah Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
5.      Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR.
6.      Peraturan pelaksana lainnya Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.      Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
8.      Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).

1 komentar: