Sumber hukum merupakan aturan-aturan
yang yang bersifat memaksa, dan jika melanggar akan memiliki sanksi yang tegas
dan nyata. Hukum sendiri timbul dari kesadaran hukum suatu
bangsa. Tetapi pandangan ini tidak begitu saja merupakan hukum yang berlaku
secara positif. Pandangan-pandangan hidup pada dasarnya masih samar-samar
(abstrak) dan belum terarah. Masih berkutat dalam tataran cita-cita hukum bagi
bangsa (ius constituendum).
Secara logika, tampak bahwa untuk membawa pandangan hidup pada peraturan hukum
yang berlaku secara positif (ius constitum) di dalam masyarakat, maka pandangan
hidup tersebut harus di tuangkan dalam bentuk tertentu. Misalnya dalam bentuk
undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, dan lain-lain. Sumber hukum tata negara Indonesia
•
Sumber
hukum material
Bersumber
pada pancasila, karena pancasila merupakan start fundamental norm. Sumber hukum
materiil merupakan tempat dimana materi itu diambil, sumber hukum materiil merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, situasi
politik, sosial ekonomi, dan lain-lain.
•
Sumber
hukum formal
1. Undang-Undang Dasar
1945
UUD 1945 sebagai
sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan
dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD
1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang
Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut
maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut
Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang
mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam
arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam
arti formal yaitu keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai
sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD
1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh
UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan
Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan
Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.
Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no.
2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR.
6. Peraturan pelaksana
lainnya Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti
Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas
berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi
Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan
adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang
sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan.
8. Traktat
Traktat atau
perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita
amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3
(tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan
(signature), dan pengesahan (ratification).
nice posting
BalasHapus